PEMERINTAH KABUPATEN
KUNINGAN
KECAMATAN
CIBEUREUM
DESA SUKARAPIH
KEPUTUSN KEPALA DESA SUKARAPIH
Nomor : 147.14/KPTS. 1 /Kesra/2014
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK DESA
SUKARAPIH
KECAMATAN CIBEUREUM KABUPATEN KUNINGAN
MASA BHAKTI
DESA SUKARAPIH
Menimbang:
a. Bahwa sejalan dengan telah
diangkatnya Bupati Kuningan masa jabatan Tahun 2014-2019, maka telah
diangkatnya Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
(TP.PKK) Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan masa Bhakti
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, dipandang perlu untuk
mengukuhkan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
(TP>PKK) Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan masa Bhakti , dengan Keputusan Kepala Desa
Sukarapih
Mengingat
: 1. Undang-Undang nomor 23 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kapupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 1950)
2. Undang-Undan nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah daerah sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 tahun 2008
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pemberdayaan
Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga
4. Keputusan Meneri Dalam Negeri Nomor
411.4-561 Tahun 2010 tentang
Pengesahan Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK tentang hasil
Keputusan Rakernas Tahun 2010
5. Keputusan Meneri Dalam Negeri Nomor
132.32-7119 Tahun 2013 tentang
Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuningan Provinsi Jawa Barat
6. Keputusan Meneri Dalam Negeri Nomor
132.32-7120 Tahun 2013 tentang
Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Kuningan Provinsi Jawa Barat
7. Peraturan Bupati Kuningan nomor 42
Tahun 2012 tentang Ketentuan Tata
Naskah Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
MEMPERHATIKAN 1.
Surat Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK
Kecamatan Cibeureum
tentang hasil rapat Pemberhentian dan pengangkatan Ketua Tim
penggerak PKK Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum
2.
Surat Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sukarapih
Kecamatan Cibeureum, hal Permohonan Pengukuhan Kepengurusan
Tim Penggerak PKK Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureumm
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA :
Mengukuhkan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Sukarapih Kecamatan
Cibeureum
Masa Bhakti
KEDUA : Tim Penggerak PKK dimaksud Diktum KESATU
mempunyai tugas
melaksanakan program dan kegiatan PKK Desa Sukarapih Kecamatan
Cibeureum
Masa Bhakti
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA,
Tim Penggerak PKK
mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
rencana Kegiatan Tim Pengggerak PKK Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum Masa
Bhakti
b.
Pelaksana
Kegiatan-kegiatan Tim Pengggerak PKK
Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum Masa Bhakti
c.
Pelaksana
Koordinasi Kegiatan Tim Pengggerak PKK Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum Masa
Bhakti
d.
Pengevaluasi
hasil Kegiatan pelaksanaan kegiatan Tim Pengggerak PKK Desa Sukarapih Kecamatan
Cibeureum Masa Bhakti
e.
Pelaporan
pelaksanaan Kegiatan kepada kepala Desa Sukarapih
KEEMPAT :
Pembiayaan yang diperlukan untuk tugas-tugas dan fungsi Tim Penggerak
PKK sebagai
dimaksud Diktum KEEMPAT dan Diktum KELIMA, bersumber
dari :
a.
APBD Kabupaten
Kuningan
b.
Sumber lain
yang Sah dan tidak mengikat
KELIMA : Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka
keputusan Kepala Desa Nomor
tentang
pengukuhan pengurus Tim Penggerak PKK Desa Sukarapi Kecamatan
Cibeuruem masa bhakti
sebelumnya dinyatakan dicabut.
KEENAM : Keputusan ini diberikan kepada Tim Penggerak
PKK dimaksud diktun
KESATU
untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan
penuh
tanggunngjawab
KETUJUH :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Sukarapih
Pada
Tanggal : 14 Februari 2013
KEPALA
DESA SUKARAPIH
SURATMAN
Tembusan disampaikan Kepada :;
1.
Yth. Camat
Cibeureum
2.
Yth. Ketua TP
PKK Kec. Cibeureum
3.
Arsip
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa Sukarapih
Kecamatan Cibeureum
Kabupaten Kuningan
Nomor : 147.14/KPTS.1/Kesra/2014
Tanggal :
PENGUKUHAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
DESA SUKARAPIH KECAMATAN CIBEUREUM
MASA BHAKTI
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
2
|
3
|