PERMOHONAN BANTUAN
KEUANGAN PENINGKATAN INFRASTRUKTUR
PERDESAAN DAN TUNJANGAN
PENGHASILAN
APARATUR
PEMERINTAH DESA
Diajukan
kepada:
Yth. Gubernur
Jawa Barat
DESA : SUKARAPIH
KECAMATAN : CIBEUREUM
KABUPATEN KUNINGAN
TAHUN 2015
PERMOHONAN BANTUAN
KEUANGAN TUNJANGAN PENGHASILAN
APARATUR PEMERINTAH DESA
Diajukan
kepada:
Yth. Gubernur
Jawa Barat
DESA : SUKARAPIH
KECAMATAN : CIBEUREUM
KABUPATEN KUNINGAN
TAHUN 2014
PERMOHONAN BANTUAN KEUANGAN
PENINGKATAN INFRASTRUKTUR
PERDESAAN
Diajukan
kepada:
Yth. Gubernur
Jawa Barat
DESA : SUKARAPIH
KECAMATAN : CIBEUREUM
KABUPATEN KUNINGAN
TAHUN 2014
PERMOHONAN PENCAIRAN
BANTUAN
KEUANGAN PENINGKATAN
INFRASTRUKTUR PERDESAAN
DAN
TUNJANGAN
PENGHASILAN
APARATUR
PEMERINTAH DESA
Diajukan
kepada:
Yth. Gubernur
Jawa Barat
DESA : SUKARAPIH
KECAMATAN : CIBEUREUM
KABUPATEN KUNINGAN
TAHUN 2015
DAFTAR ISI
SURAT PERMOHONAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Dasar Hukum
C.
Maksud dan Tujuan
D.
Permasalahan
BAB II POTENSI DESA DAN MANFAAT
YANG DIHARAPKAN
A.
Potensi Desa
B.
Manfaat yang diharapkan
BAB III RENCANA ANGGARAN
A.
Rencana anggaran Pendapatan
B.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes)
2.
Rincian Anggaran Biaya Pembangunan Peningkatan
Infrastruktur Desa dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa
3.
SK Kepala Desa tentang Pembentuka Panitia
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Kegiatan Bantuan Peningkatan
Infrastruktur Desa dan Tunjanga Tambahan Penghasilan Pemerintah Desa
4.
Photo-Photo Lokasi Kegiatan 0 %
5.
Photo Copy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa
(Secen)
6.
Photo Copy Nomor Rekening Bank a.n Pemerintah
Desa Bank Jabar Banten (BJB) (Secen)
7.
Nomor NPWP (Secen)
8.
Surat Pertanggungjawaban Bermaterai Rp. 6000
(Enam Ribu Rupiah)
|
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya
Desa Sukarapih – Cibeureum 45588
.
Sukarapih, 10 Februari
2014
Nomor :
147/ /Pemb
Sifat :
Biasa Kepada
Lamp. :
1 (satu) berkas Yth. Gubernur Jawa Barat
Hal :
Permohonan Bantuan Keuangan Melalui BPMPD
Peningkatan Infrastruktur Perdesaan Provinsi
Jawa Barat
Tahun Anggaran 2015 di
B
A N D U N G
Dipermaklumkan
dengan hormat, bahwa dalam rangka Bantuan Keuangan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan sebagai upaya untuk membangkitkan kembali
Partisipasi Masyarakat dalam membangun Desa, dengan ini kami mempunyai program
Peningkatan Kapasitas Jalan Lingkungan Dusun II dan Dusun III yang direncanakan
menghabiskan biaya sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan sumber biaya dari APBD
Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015.
Demikian
permohonan kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami haturkan terima kasih,
semoga dalam bentuk bantuan dari Bapak menjadi dasar bertambahnya loyalitas dan
kinerja kami. perkenan dan bantuan Bapak diucapkan terima kasih.
KEPALA DESA SUKARAPIH
-S U R A T M A N-
Tembusan :
1.
Asisten
Pemerintahan, Hukum dan HAM SETDA Provinsi Jawa Barat;
2.
Asisten
Administrasi Keuangan SETDA Provinsi Jawa Barat;
3.
Kepala
Biro Keuangan SETDA Prov. Jawa Barat;
4.
Bupati
dan Wakil Bupati Kuningan;
5.
Kepala
BPMD Kabupaten Kuningan ;
6.
Camat
.Cibeureum.
|
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya
Desa Sukarapih – Cibeureum 45588
.
Sukarapih, 10 Februari
2014
Nomor :
147/ /Pemb
Sifat :
Biasa Kepada
Lamp. :
1 (satu) berkas Yth. Gubernur Jawa Barat
Hal :
Permohonan Bantuan Tunjangan Melalui BPMPD
Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Provinsi
Jawa Barat
Tahun Anggaran 2015 Di
B
A N D U N G
Dipermaklumkan
dengan hormat, bahwa dalam rangka Bantuan Tunjangan Penghasilan Aparatur
Pemerintah Desa, sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah
Desa, serta guna meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat agar berjalan
dengan lancar, perlu di dukung dengan pendanaan yang memadai. Berkenaan dengan
hal tersebut diatas, dengan ini kami mengajukan permohonan bantuan tunjangan
Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.
15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
dengan sumber biaya dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Demikian kamii
sampaikan, atas perhatian Bapak kami haturkan terima kasih, semoga dalam bentuk
bantuan dari Bapak menjadi dasar bertambahnya loyalitas dan kinerja kami. perkenan
dan bantuan Bapak diucapkan terima kasih.
KEPALA DESA SUKARAPIH
-S U R A T M A N-
Tembusan :
1.
Asisten
Pemerintahan, Hukum dan HAM SETDA Provinsi Jawa Barat;
2.
Asisten
Administrasi Keuangan SETDA Provinsi Jawa Barat;
3.
Kepala
Biro Keuangan SETDA Prov. Jawa Barat;
4.
Bupati
dan Wakil Bupati Kuningan;
5.
Kepala
BPMD Kabupaten Kuningan ;
6.
Camat .Cibeureum.
|
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya
Desa Sukarapih – Cibeureum 45588
Sukarapih, 23 April 2015
Nomor :
147/ /Pemb
Sifat :
Biasa Kepada
Lamp. :
1 (satu) berkas Yth. Gubernur Jawa Barat
Hal :
Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Melalui
Peningkatan Infrastruktur Perdesaan BPMPD Provinsi Jawa Barat
dan Tunjangan Penghasilan di
Aparatur
Pemerintah Desa
Tahun Anggaran 2015 B A N D U N G
Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa dalam rangka Bantuan
Keuangan Peningkatan Infrastruktur
Perdesaan dan Tambahan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, sebagai
upaya untuk membangkitkan kembali Partisipasi Masyarakat dalam pembangun di desa,
dengan ini kami mengajukan permohonan pencairan Bantuan Keuangan sebesar Rp.
115.000.000,- (Seratus Lima Belas
Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1. Bantuan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan sebesar Rp.
100.000.000,-
2. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar
Rp.15.000.000,-
Sehubungan
dengan hal tersebut degan ini kami lampirkan persyaratan pencairan sebagai
berikut :
1. Surat
permohonan pencairan dari Kepala Desa dengan dibubuhi nomor, tanggal, di Cap
dan di tandatangani;
2. Salinan
/ fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang didalamnya memuat
tentang bantuan Keuangan Proinsi Jawa Barat untuk kegiatan Infrastruktur dasar
perdesaan dan tunjangan penghasilan serta dilengkapi Rincian Rencana
Pengguanaan di bubuhi nomor, tanggal, di cap dan ditandatangani;
3. Fotocopy
kartu Tanda Penduduk atas nama kepala desa yang masih berlaku;
4. Fotocopy
rekening Bank a.n Pemerintah Desa;
5. Kuitansi
rangkap 4 (empat) bermaterai cukup dibubuhi Cap dan ditandatangani Kepala Desa;
6. Surat
hasil verifikasi administrasi kelengkapan pencairan oleh SKPD Kabupaten/Kota
yang membidangi Pemberdayaan Masysrakat Desa;
7. Surat
Pernyataan tanggungjawab kepala desa, bermaterai cukup, dicap dan ditandatangani
oleh kepala desa
8. Fhoto
awal lokasi sebelum direhabilitsi/direnovasi;
9. Laporan
pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
Demikian permohonan kami, atas perkenan
dan bantuan Bapak diucapkan terima kasih.
KEPALA DESA SUKARAPIH
-S
U R A T M A N-
Tembusan
:
1. Asisten
Pemerintahan, Hukum dan HAM SETDA Provinsi Jawa Barat;
2. Asisten
Administrasi Keuangan SETDA Provinsi Jawa Barat;
3. Kepala
Biro Keuangan SETDA Prov. Jawa Barat;
4. Bupati
dan Wakil Bupati Kuningan;
5. Kepala
BPMD Kabupaten Kuningan ;
6. Camat .Cibeureum.
|
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya
Desa Sukarapih – Cibeureum 45588
.
Sukarapih, 23
April 2015
Nomor :
147/ /Pemb
Sifat :
Biasa Kepada
Lamp. :
1 (satu) berkas Yth. Gubernur Jawa Barat
Hal :
Permohonan Bantuan Keuangan Melalui BPMPD
Pembangunan Gedung Serba Guna Provinsi
Jawa Barat
dan
Tunjangan Penghasilan
Aparatur Pemerintah Desa TA 2016 Di
B
A N D U N G
Dipermaklumkan dengan hormat,
bahwa dalam rangka Bantuan Keuangan Pembangunan
Gedung Serba Guna dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, sebagai
upaya untuk membangkitkan kembali Partisipasi Masyarakat dalam membangun Desa,
dengan ini kami mempunyai program Pembangunan Gedung Serba Guna yang
direncanakan menghabiskan biaya sebesar Rp. 165.000.000,- (Seratus enam puluh lima Juta Rupiah) dengan sumber
biaya dari :
1.
Bantuan Peningkatan Infrastruktur Desa sebesar Rp. 100.000.000,-
2.
Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar
Rp.15.000.000,-
3.
Pendampingan dari APBDes
sebesar Rp. 50.000.000-
Demikian
permohonan kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami haturkan terima kasih,
semoga dalam bentuk bantuan dari Bapak menjadi dasar bertambahnya loyalitas dan
kinerja kami. perkenan dan bantuan Bapak diucapkan terima kasih.
KEPALA DESA SUKARAPIH
-S U R A T M A N-
Tembusan :
1. Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM
SETDA Provinsi Jawa Barat;
2. Asisten Administrasi Keuangan SETDA
Provinsi Jawa Barat;
3. Kepala Biro Keuangan SETDA Prov. Jawa
Barat;
4. Bupati dan Wakil Bupati Kuningan;
5. Kepala BPMD Kabupaten Kuningan ;
6.
Camat .Cibeureum.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat
menyusun sebuah proposal Permohonan
Bantuan Keuangan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan Desa Sukarapih
Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2015.
Melalui Proposal ini agar dapat
diketahui bersama bahwa keadaan Peningkatan Infrastruktur di Desa Sukarapih
kurang memadai, pernah hal tersebut kami Pemerintahan Desa mengharapkan
perhatian penuh dari APBD Provinsi untuk merealisasikan anggaran yang Desa kami
ajukan.
Terselesaikannya proposal ini tidak
lain karena adanya bantuan dari berbagai pihak terutama yang bersangkutan
langsung dengan penggarapan proposal ini. Kami menyadari tanpa bantuan pihak
pihak terkait dengan adanya program tersebut karena kemampuan kami sangat
terbatas.
Penulis berharap semoga proposal yang
sederhana ini bermanfaat bagi penulis dan dapat acuan bagi Bapak/Ibu yang
berkompeten, dengan harapan pengerjaan Peningkatan Infrastruktur di Desa kami
berjalan tanpa halangan dan rintangan dari pihak manapun.
Sukarapih, 10 Februari
2014
Kepala Desa Sukarapih
-S U R A T M A N-
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat
menyusun sebuah proposal Permohonan
Bantuan Keuangan Pembangunan Gedung Seba Guna Bantuan Tunjangan
Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa , Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum
Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2016.
Melalui Proposal ini agar dapat
diketahui bersama bahwa keadaan Peningkatan Infrastruktur di Desa Sukarapih
kurang memadai serta Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa , pernah
hal tersebut kami Pemerintahan Desa mengharapkan perhatian penuh dari APBD
Provinsi untuk merealisasikan anggaran yang Desa kami ajukan.
Terselesaikannya proposal ini tidak
lain karena adanya bantuan dari berbagai pihak terutama yang bersangkutan
langsung dengan penggarapan proposal ini. Kami menyadari tanpa bantuan pihak
pihak terkait dengan adanya program tersebut karena kemampuan kami sangat
terbatas.
Penulis berharap semoga proposal yang
sederhana ini bermanfaat bagi penulis dan dapat acuan bagi Bapak/Ibu yang
berkompeten, dengan harapan pengerjaan Peningkatan Infrastruktur di Desa kami
berjalan tanpa halangan dan rintangan dari pihak manapun.
Sukarapih, 23 April
2015
Kepala Desa Sukarapih
-S U R A T M A N-
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat
menyusun sebuah proposal Permohonan
Bantuan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa guna meningkatkan
pelayanan prima terhadap masyarakat agar berjalan dengan lancar ,perlu didukung
dengan pendanaan yang memadai.
Melalui Proposal ini agar dapat
diketahui bersama bahwa Tunjangan
Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sangat kami harapkan dan perhatian penuh dari APBD Provinsi untuk
merealisasikan anggaran yang Desa kami ajukan.
Terselesaikannya proposal ini tidak
lain karena adanya bantuan dari berbagai pihak terutama yang bersangkutan
langsung dengan penggarapan proposal ini. Kami menyadari tanpa bantuan pihak
pihak terkait dengan adanya program tersebut karena kemampuan kami sangat
terbatas.
Penulis berharap semoga proposal yang
sederhana ini bermanfaat bagi penulis dan dapat acuan bagi Bapak/Ibu yang
berkompeten, dengan harapan pengerjaan Peningkatan Infrastruktur di Desa kami
berjalan tanpa halangan dan rintangan dari pihak manapun.
Sukarapih,
10 Februari 2014
Kepala Desa Sukarapih
-S U R A T M A N-
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat
menyusun sebuah Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Peningkatan
Infrastruktur Perdesaan dan Bantuan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah
Desa , Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran
2016.
Melalui Permohonan pencairan ini agar dapat diketahui bersama bahwa
keadaan Peningkatan Infrastruktur di Desa Sukarapih kurang memadai serta
Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sangat kami harapkan dan
perhatian penuh dari APBD Provinsi untuk
merealisasikan anggaran yang Desa kami ajukan.
Terselesaikannya Permohonan pencairan
ini tidak lain karena adanya bantuan dari berbagai pihak terutama yang
bersangkutan langsung dengan penggarapan permohonan ini. Kami menyadari tanpa
bantuan pihak pihak terkait dengan adanya program tersebut karena kemampuan
kami sangat terbatas.
Penulis berharap semoga Permohonan
pencairan yang sederhana ini bermanfaat bagi penulis dan dapat acuan bagi
Bapak/Ibu yang berkompeten, dengan harapan pengerjaan Peningkatan Infrastruktur
di Desa kami berjalan tanpa halangan dan ringtangan dari pihak manapun.
Sukarapih, 23
April 2015
Kepala Desa Sukarapih
-S U R A T M A N-
BAB II
GAMBARAN UMUM POTENSI DESA
GAMBARAN UMUM GEOGRAFI WILAYAH
PROFIL DESA SUKARAPIH
v LETAK WILAYAH :
Ø Kondisi Geografis Desa
Sukarapih
·
Ketinggian dari permukaan air laut : 225 mdl
·
Banyaknya curah hujan :
2.1766 mm/thn
·
Totografi :
dataran Tinggi
·
Suhu udara rata-rata :
29-32 áµ’C
Ø Orbitasi (Jarak dari Pusat
Pemerintahan)
·
Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan : 5 Km
·
Jarak dari Pusat Pemerintahan Kabupaten : 41 Km
·
Jarak dari Pusat Provinsi :
374 Km
Ø Batas-Batas Wilayah Desa
·
Sebelah Utara :
Desa Sumurwiru
·
Sebelah Selatan :
Desa Capar Kec. Salem Jateng
·
Sebelah Timur :
Desa Ciangir Kec. Cibingbi
·
Sebelah Barat :
Desa Cimara
Ø Luas Desa : 189,50 ha
Ø Luas Ladang : -
Ø Kependudukan
·
Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin
a. Laki-laki : 2.170 Orang
b. Perempuan : 2.152 Orang
Jumlah : 4.322 Orang
·
Jumlah Kepala Keluarga :
1.245 KK
JUMLAH PERANGKAT DESA
- Sekretaris Desa : 1 Orang
- Kepala Urusan : 4 Orang
- Kepala Dusun : 3 Orang
PEMBINA RT/RW
- Jumlah RT : 39
- Jumlah RW : 7
- Jumlah Dusun : 3
PAJAK RETRIBUSI
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2015
- Jumlah Wajib Pajak (WP) : 1.245
- Jumlah SPPT : 2.263
- Jumlah Ketetapan : 37.004.414
- Jumlah Realisasi : 37.004.414
LEMBAGA KEAMANAN DESA
Pembinaan Hansip
- Jumlah Anggota : 5 Orang
- Jumlah Pos Kamling : 6
BIDANG KEAGAMAAN
Sarana Peribadatan
- Jumlah Masjid : 3
- Jumlah Mushala : 11
BIDANG KESEHATAN
Prasarana Kesehatan
- Puskesmas Pembantu : -
- Poloklinik / balai Pengobatan : 1
- Posyandu : 3
BIDANG KESEHATAN
Pendidikan Formal
- Taman kanak-Kanak : 1
- Sekolah Dasar : 3
- SMP : -
- SMA : -
- Pondok Pesantren : 1
SARANA OLAH RAGA
- Olah Raga
1. Lapangan Sepak bola : 1
2. Lapangan Bulu Tangkis : -
3. Lapang Tenis Meja : 2
4. Lapangan Tenis : -
5. Lapangan Volly : 3
6. Lapangan Basket : -
INDUSTRI
- Industri Rumah Tangga : 1
PENGAIRAN
- Waduk/Check Dam : -
- Saluran Irigasi : 6
- Gorong-gorong : 12
- Pompa Air : -
PERTANIAN
- Padi dan Palawija
a. Kacang merah : -
b. Ubi Kayu : -
- Sayur Sayuran
a. Tomat : -
b. Sawi : -
c. Kentang : -
d. Kubis : -
e. Buncis : -
f.
Seledri :
-
g. Umbi-Umbian : -
- Buah Buahan
a. Alpukat : -
b. Pisang : -
c. Strawberry : -
PERKEBUNAN
- Teh : -
PERIKANAN
- Tambak : -
- Empang/Kolam : 22
PETERNAKAN
- Sapi : 31 ekor
- Ayam Kampung : 6.780 Ekor
- Domba : 567 Ekor
- Kelinci : 15 Ekor
- Kucing : 2 Ekor
PERDAGANGAN / JASA
- Perdagangan
a. Toko : 25
b. Pengecer Gas dan BBM : 25
- Jasa
a. Jasa Ekspedisi : -
b. Jumlah Pemilik Angdes : -
PERKOPERASIAN
- Koperasi Karyawan : -
BAB III
RENCANA ANGGARAN
A.
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN
Rencana
Anggaran pendapatan disusun berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh pihak
Pemerintah Desa yang mengacu kepada Rencana kegiatan Pembangunan Desa Tahun
2015
Dari
musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan, diantarnya bahwa anggaran
Pendapatan rencananya akan didapat dari :
-
Bantuan
Gubernur :
Rp. 100.000.000,-
-
Tunjangan
Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa :
Rp. 15.000.000,-
-
Pendampingan
dari APBDes TA 2016 :
Rp. 50.000.000,-
J u m l a h ……………………………………….. : Rp. 165.000.000,-
( Seratus Enam Puluh
Lima Juta Rupiah )
B. PERUNTUKAN
ANGGARAN BIAYA
Rencana Anggran
Biaya yang yang telah disusun oleh secara terperinci dalam lampiram Proposal.
BAB III
RENCANA ANGGARAN
C.
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN
Rencana
Anggaran pendapatan disusun berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh pihak
Pemerintah Desa yang mengacu kepada Rencana Anggaran Desa Tahun 2015
Dari
musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan, diantarnya bahwa anggaran
Pendapatan rencananya akan didapat dari :
-
Tunjangan
Pengahasilan aparatur Pemerintah Desa :
Rp. 15.000.000,-
J u m l a h ……………………………………….. : Rp. 15.000.000,-
( Lima Belas
Juta Rupiah )
D. PERUNTUKAN
ANGGARAN BIAYA
Rencana Anggran
Biaya yang yang telah disusun oleh secara terperinci dalam lampiram Proposal.
BAB
IV
PENUTUP
Demikian
proposal ini kami buat sebagai gambaran bentuk rencana Anggaran Tunjangan
Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteran Aparatur Pemerintah Desa agar mampu menyelenggarakan pelayanan
prima terhadap masyarakat.
Besar harapan
kami dapat terkabulnya permohonan
Bantuan ini, atas perhatian dan bantuannya kami sampaikan terima kasih.
KEPALA DESA SUKARAPIH
SURATMAN
|
|
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA
DESA SUKARAPIH
Jl. Raya Desa Sukarapih – Cibeureum 45588
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PENGGUNAAN BANTUAN
KEUANGAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SURATMAN
Jabatan : Kepala Desa
Bertindak untuk dan atas nama : Pemerintah
Desa Sukarapih
Alamat : Dusun Sukarapih Rt. 001 Rw. 006 Desa
Sukarapih
Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan.
Nomor KTP : 3208281809530002
Telepon/HP/Fax :
082 127190 823
E-mail : -
Dengan ini, menyatakan dengan
sebenarnya bahwa untuk memenuhi tujuan transparansi dan akuntabilitas
penggunaan dana yang disalurkan :
1. Bertanggung jawab penuh baik fisik maupun
keuangan atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima sebesar Rp. 15.000.000,-
(
Lima Belas Juta Rupiah)
2. Wajib menggunakan bantuan keuangan
sesuai dengan rencana penggunaan proposal yang telah disetujui;
3. Wajib melaporkan pertanggungjawaban
pelaksanaan kegiatan;
4. Bersedia diaudit secara sesuai
peraturan perundang-undangan.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan
penuh kesadaran dan tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak
manapun.
Sukarapih, 10 Februari 2014
Penerima Bantuan
KEPALA DESA SUKARAPIH
Materai
6.000
-S
U R A T M A N-
|
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya
Desa Sukarapih – Cibeureum 45588
.
KWITANSI (TANDA
PEMBAYARAN)
Telah terima dari : Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Banyaknya uang : =====
Seratus
lima belas juta rupiah =====
Untuk Pembayaran : Bantuan Keuangan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan
Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah
Desa
Rp. 115.000.000,-
Sukarapih,
………………………
Yang
menerima,
KEPALA
DESA SUKARAPIH
-S U R A T M A N-
BAB I
PENDAHULUAN
I.
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pemerintah
desa merupakan lini terdepan dalam penyelenggaraan program Pemerintahdan
penyelenggaraan kepada masyarakat. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
program pemerintah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut,
diperlukan adanya sumberdaya manusia handal saran dan prasarana Pemerintah desa
dan Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan serta dengan dukungan Dana yang
memadai.
Disisi lain perhatian Pemerintah , Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten sampai saat ini dirasakan masih belum optimal sehingga
keberadaan Desa sebagai wilayah yang mempunyai otonomi asli desabelum seutuhnya
diterima oleh semua pihak namun baru sebatas menjadikan Pemerintah Desa sebagai
objek bagi semua institusi Pemerintah dalam menyukseskan program masing-masing.
Hal yang
masih kental dalam budaya masyarakat Desa adalah tingginya semangat gotong
royong dan keswadayaan sebagi ciri desa dalam melaksanakan pembangunan yang
berbasis masyarakat, salah satunya adalah semangat untuk membangun Peningkatan
Infrastruktur dasar perdesaan guna mewujudkan kesejahtraan masyarakat.
B. DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa.
3.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091).
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094).
7.
Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2005- 2025.
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat 2013 – 2018.
9.
Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 83 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 25 Tahun
2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Desa.
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa Di Desa.
C.
MAKSUD
dan TUJUAN
a. Maksud
Mendorong
Pemerintah desa untuk mengembangkan potensi lokal yang dimiliki dan tersedianya
anggaran guna peningkatan penyediaan infrstruktur dasar masyarakat, sesuai
dengan kondisi dan potensi sumber daya desa.
b. Tujuan
1)
Terwujudnya Peningkatan Infrastruktur desa yang memadai
sebagai salah satu penunjang kelancaran Pelayanan kepada masyarakat
2)
Mendukung
perencanaan desa yang telah dituangkan dalam rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa ( RPJMDes ) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Menumbuhkembangkan partisipasi
masyarakat melalui bantuan stimulan dalam rangka pembangunan Peningkatan Infrastruktur perdesaan.
3)
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
D. PERMASALAHAN
Kurang
optimalnya saran dan prasaran pelayanan terhadap masyarakat membuat buruknya
emage pemerintahan desa menjadi alas an utama, mengapa usulan ini terealisasi
diharapkan pelayanan dan image terhadap Pemerintah Desa menjadi sangat baik.
Dan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan masalah yang kami rasakan adalah
keuangan, karena kami tidak mempunyai Sumber Pendapatan asli Desa ( PAD ) yang
memadai sehingga suksesnya pembnagunan dimaksud kami sangat memmerlukan
bantuan.
|
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya
Desa Sukarapih – Cibeureum 45588
RENCANA ANGGARAN BIAYA
(RAB)
BANTUAN KEUANGAN TUNJANGAN
PENGHASILAN
APARATUR PEMERINTAH DESA
NO.
|
URAIAN
|
VOL
|
%
|
JUMLAH
(Rp.)
|
Jumlah PPh (Rp.)
|
JUMLAH YANG DITERIMA
(Rp.)
|
1
|
Kepala
Desa
|
1
|
20
|
3.000.000
|
-
|
3.000.000
|
2
|
Sekretaris
Desa
|
1
|
10
|
1.500.000
|
-
|
1.500.000
|
3
|
Perangkat
Desa
|
7
|
70
|
10.500.000
|
-
|
10.500.000
|
-
Kepala Urusan
|
4
|
1.500.000
|
-
|
6.000.000
|
||
-
Kepala Dusun
|
3
|
1.500.000
|
-
|
4.500.000
|
||
JUMLAH
|
15.000.000
|
-
|
15.000.000
|
Sukarapih, 23 April 2015
KEPALA DESA SUKARAPIH
-S U R A T M A N-
BAB I
PENDAHULUAN
II.
PENDAHULUAN
E.
LATAR
BELAKANG
Pemerintah
desa merupakan lini terdepan dalam penyelenggaraan program Pemerintahdan
penyelenggaraan kepada masyarakat. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program
pemerintah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut, diperlukan
adanya sumberdaya manusia handal saran dan prasarana Pemerintah desa dan Peningkatan
Infrastruktur Dasar Perdesaan serta dengan dukungan Dana yang memadai.
Disisi lain perhatian Pemerintah , Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten sampai saat ini dirasakan masih belum optimal sehingga
keberadaan Desa sebagai wilayah yang mempunyai otonomi asli desabelum seutuhnya
diterima oleh semua pihak namun baru sebatas menjadikan Pemerintah Desa sebagai
objek bagi semua institusi Pemerintah dalam menyukseskan program masing-masing.
Hal yang
masih kental dalam budaya masyarakat Desa adalah tingginya semangat gotong
royong dan keswadayaan sebagi ciri desa dalam melaksanakan pembangunan yang
berbasis masyarakat, salah satunya adalah semangat untuk membangun Peningkatan
Infrastruktur dasar perdesaan guna mewujudkan kesejahtraan masyarakat.
F. DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091).
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2094).
7.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158).
8.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159).
9.
Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005- 2025.
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor
25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa
Barat 2013 – 2018.
11. Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 83 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 25 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Desa.
12. Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 45 Tahun
2015 tentang Peningkatan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan Tunjangan
Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa.
13. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang
tatacara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Beanja Desa tahun 2015.
14. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa Di Desa.
G.
MAKSUD
dan TUJUAN
c. Maksud
Mendorong
Pemerintah desa untuk mengembangkan potensi lokal yang dimiliki dan tersedianya
anggaran guna peningkatan penyediaan infrstruktur dasar masyarakat, sesuai
dengan kondisi dan potensi sumber daya desa.
d. Tujuan
4)
Terwujudnya Peningkatan Infrastruktur desa yang memadai
sebagai salah satu penunjang kelancaran Pelayanan kepada masyarakat
5)
Mendukung
perencanaan desa yang telah dituangkan dalam rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa ( RPJMDes ) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Menumbuhkembangkan partisipasi
masyarakat melalui bantuan stimulan dalam rangka pembangunan Peningkatan
Infrastruktur perdesaan.
6)
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
H. PERMASALAHAN
Kurang
optimalnya saran dan prasaran pelayanan terhadap masyarakat membuat buruknya
emage pemerintahan desa menjadi alas an utama, mengapa usulan ini terealisasi
diharapkan pelayanan dan image terhadap Pemerintah Desa menjadi sangat baik.
Dan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan masalah yang kami rasakan adalah
keuangan, karena kami tidak mempunyai Sumber Pendapatan asli Desa ( PAD ) yang
memadai sehingga suksesnya pembnagunan dimaksud kami sangat memmerlukan
bantuan.
KEPALA DESA SUKARAPIH
BENDAHARA DESA
REKENING
PEMERINTAH DESA SUKARAPIH
NPWP
PEMERINTAH DESA SUKARAPIH
|
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya
Desa Sukarapih – Cibeureum 45588
.
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKARAPIH
NOMOR : 141.1 / KPTS. Pemdes / 2014
T E N T A N G
PEMBENTUKAN PANITIA KEGIATAN
PEMBANGUNAN PENINGKATAN
INFRASTRUKTUR PERDESAAN TAHUN 2015
KEPALA
DESA SUKARAPIH
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
a.
bahwa untuk
kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan tambahan penghasilan
Aparatur Pemerintah Desa perlu membentuk panitia
pembangunan
Peningkatan Jalan Lingkungan (Rabat Beton) Dusun II dan Dusun III tersebut:
b.
bahwa berdasrakan
pertimabangan dimaksud huruf a, untuk menjamin adanya kepastian hukum,
penetapannya perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
1.
Undang-undang nomor 6
Tahun 2014 tentang
Desa
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknik Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor
2091);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 2092);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor
2093);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 2094);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025;
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 25 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018;
9.
Peraturan Gubernur Jawa barat nomor 83 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Peraturan gubernur Jawa barat nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Keuangan kepada Kabupaten / Kota dan Desa;
10.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.
M E M U T U S K A N
Membentuk panitia pembangunan Peningkatan
Infrastruktur Perdesaan dan Tambahan
Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa.
Komposisi dan personalia panitia
pembangunan dimaksud diktum KESATU, sebagaimana tercantum
dalam lampiran Keputusan ini.
Tugas pokok panitia pembangunan dimaksud
diktum KESATU adalah :
1. Melaksanakan kegiatan pembangunan Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan Tambahan
Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan;
2. Bertanggungjawab terhadap jalannya kegiatan pembangunan Peningkatan
Infrastruktur perdesaan dan Tambahan
Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa.
3.
Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Peningkatan Infrastruktur
perdesaan dan Tambahan Tunjangan
Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa kepada Kepala Desa;
Masa Tugas Panitia
Pembangunan sebagaimana dimaksud diktum KESATU, adalah sampai dengan
berakhornya kegiatan dan pelaporan pembangunan.
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan ini diberikan
kepada seluruh Personalia pelaksana.
Kegiatan ini diberikan kepada seluruh personalia pelaksana
kegiatan pembangunan,
untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa
tanggungjawab.
|
Ditetapkan di : SUKARAPIH
Pada
tanggal : 10 Februari 2014
KEPALA
DESA SUKARAPIH
-SURATMAN-
Tembusan :
1.
Ketua BPD
2.
Yang Bersangkutan.
Lampiran Keputusan Kepala Desa
Sukarapih
Nomor : 141.1/
/ Pemb
Tanggal : 10 Februari 2014
Tentang :
Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan Peningkatan
Jalan Lingkungan Dusun II dan III
KOMPOSISI
PERSONALIA PANITIA
NO
|
N A M A
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
SURATMAN
|
KEPALA DESA
|
|
2
|
HERNAWAN, S.IP
|
KETUA PTPKD
|
|
3
|
IMAN, S.Pd.
|
KETUA PELAKSANA
|
|
4
|
TOHID, SE
|
BENDAHARA
|
|
5
|
EDI RASNEDI
|
ANGGOTA
|
|
6
|
IMAM. K, S.Pd
|
ANGGOTA
|
|
7
|
DATARUDIN
|
ANGGOTA
|
|
8
|
ABDUL QODIR
|
ANGGOTA
|
|
9
|
SAHRONI
|
ANGGOTA
|
|
10
|
KUSWA
|
ANGGOTA
|
|
11
|
TOTO RASTO
|
ANGGOTA
|
KEPALA DESA SUKARAPIH
-SURATMAN-
|
KECAMATAN CIBEUREUM
KEPALA DESA SUKARAPIH
Jl. Raya
Desa Sukarapih – Cibeureum 45588
RENCANA ANGGARAN BIAYA
BANTUAN KEUANGAN
PENINGKATAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN
PEMBANGUNAN JALAN
LINGKUNGAN DUSUN II DAN DUSUN III
TAHUN ANGGARAN 2015
KODE
REEKNING
|
URAIAN
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN (Rp)
|
JUMLAH
|
|||||||||
(Rp)
|
|||||||||||||
2
|
2
|
1
|
Pembangunan
Gedung Serbaguna
|
150,000,000
|
|||||||||
I. BANTUAN
GUBERNUR
|
100,000,000
|
||||||||||||
2
|
2
|
1
|
2
|
Belanja barang dan jasa
|
5,000,000
|
||||||||
1. Upah
Tenaga Kerja
|
4,060,000
|
||||||||||||
,-Tukang 3 org
x 7 hari
|
21
|
org
|
100,000
|
2,100,000
|
|||||||||
,-Pekerja
4 org x 7 hari
|
28
|
org
|
70,000
|
1,960,000
|
|||||||||
2. ATK dan
Pembuatan Laporan
|
400,000
|
||||||||||||
,-Pembutan
papan kegiatan
|
1
|
pkt
|
150,000
|
150,000
|
|||||||||
,-Dokumentasi
|
1
|
pkt
|
50,000
|
50,000
|
|||||||||
,-Pembuatan
laporan kegiatan
|
1
|
pkt
|
200,000
|
200,000
|
|||||||||
3. Sewa
Alat
|
1
|
pkt
|
540,000
|
540,000
|
|||||||||
2
|
2
|
1
|
3
|
Belanja Modal
|
95,000,000
|
||||||||
A.
Pekerjaan Persiapan (Boplank)
|
1,550,000
|
||||||||||||
- Kayu
usuk/kaso
|
1
|
m3
|
750,000
|
750,000
|
|||||||||
- bambu
Besar
|
25
|
bh
|
20,000
|
500,000
|
|||||||||
- Bambu
kecil
|
30
|
bh
|
10,000
|
300,000
|
|||||||||
'- Paku
7-10 cm
|
5
|
kg
|
16,000
|
80,000
|
|||||||||
B.
Pekerjaan Pondasi Telapak
|
5,563,000
|
||||||||||||
- Batu
split pecah tangan
|
4
|
m3
|
460,000
|
1,840,000
|
|||||||||
- Pasir Cor
|
4
|
m3
|
242,000
|
968,000
|
|||||||||
- Batu Kali
|
3
|
m3
|
200,000
|
600,000
|
|||||||||
- FC (50
kg/zak)
|
13
|
Zak
|
80,000
|
1,040,000
|
|||||||||
- Besi
beton dia 12 mm
|
8
|
btg
|
96,000
|
768,000
|
|||||||||
- Besi
beton dia 8 mm
|
5
|
btg
|
65,000
|
325,000
|
|||||||||
- Kawat
beton
|
1
|
kg
|
22,000
|
22,000
|
|||||||||
C.
Pek.Kontruksii baja dengan menggunakan besi WF
|
87,887,000
|
||||||||||||
-Besi WF
250 X125 X 6 X 9 panjang 12 m
|
6
|
btg
|
3,800,000
|
22,800,000
|
|||||||||
-Besi WF
200 X100 X 5,5 X 8 panjang 12 m
|
7
|
btg
|
2,800,000
|
19,600,000
|
|||||||||
-Besi WF
150 X75 X 5 X 7 panjang 12 m
|
4
|
btg
|
1,900,000
|
7,600,000
|
|||||||||
-Besi CNF
100 X 5 panjang 6 m
|
80
|
btg
|
150,000
|
12,000,000
|
|||||||||
- Atap
Zincalume
|
42
|
lbr
|
350,000
|
14,700,000
|
|||||||||
- besi
plat 10mm
|
1
|
lbr
|
2,400,000
|
2,400,000
|
|||||||||
- besi
plat 6 mm
|
1
|
lbr
|
1,600,000
|
1,600,000
|
|||||||||
- Baut 5/8
|
140
|
bh
|
7,000
|
980,000
|
|||||||||
- Baut 1/5
|
500
|
bh
|
3,000
|
1,500,000
|
|||||||||
-Span Skrup
|
15
|
bh
|
30,000
|
450,000
|
|||||||||
- Nok
|
12
|
bh
|
330,000
|
3,960,000
|
|||||||||
- paku
ruping
|
495
|
bh
|
600
|
297,000
|
|||||||||
JUMLAH RENCANA ANGGARAN BIAYA BANTUAN
GUBERNUR
|
100,000,000
|
||||||||||||
II.
PENDAMPINGAN DARI APBDes
|
50,000,000
|
||||||||||||
D.
Pekerjaan Balok Gantung
|
34,765,000
|
||||||||||||
- FC (50
kg/zak)
|
85
|
Zak
|
80,000
|
6,800,000
|
|||||||||
- Batu
split pecah tangan 2/3
|
12
|
m3
|
460,000
|
5,520,000
|
|||||||||
- Pasir Cor
|
12
|
m3
|
242,000
|
2,904,000
|
|||||||||
- besi
beton 16 mm f
|
46
|
btg
|
150,000
|
6,900,000
|
|||||||||
- besi
beton 12 mm f
|
36
|
btg
|
96,000
|
3,456,000
|
|||||||||
- besi
beton 6 mm f
|
40
|
btg
|
30,000
|
1,200,000
|
|||||||||
- Kawat
beton
|
10
|
kg
|
22,000
|
220,000
|
|||||||||
- Papan cor
|
75
|
lbr
|
25,000
|
1,875,000
|
|||||||||
- Paku
campur
|
10
|
kg
|
15,000
|
150,000
|
|||||||||
- Tukang
|
28
|
Hok
|
100,000
|
2,800,000
|
|||||||||
- Pekerja
|
42
|
Hok
|
70,000
|
2,940,000
|
|||||||||
KODE
REEKNING
|
URAIAN
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN (Rp)
|
JUMLAH
|
|||||||||
(Rp)
|
|||||||||||||
E.
Pekerjaan Sloop beton 15/20
|
15,235,000
|
||||||||||||
- FC (50
kg/zak)
|
44
|
zak
|
80,000
|
3,520,000
|
|||||||||
- Batu
split pecah tangan 2/3
|
5
|
m3
|
460,000
|
2,300,000
|
|||||||||
- Pasir Cor
|
4
|
m3
|
242,000
|
968,000
|
|||||||||
- besi
beton 12 mm f
|
35
|
btg
|
96,000
|
3,360,000
|
|||||||||
- besi
beton 6 mm f
|
22
|
btg
|
30,000
|
660,000
|
|||||||||
- Kawat
beton
|
4
|
kg
|
22,000
|
88,000
|
|||||||||
- Papan cor
|
27
|
btg
|
25,000
|
675,000
|
|||||||||
- Paku
campur
|
4
|
kg
|
15,000
|
60,000
|
|||||||||
- Kaso 5/7
|
0.2
|
m3
|
750,000
|
150,000
|
|||||||||
-
Ember aduk
|
14
|
bh
|
12,000
|
168,000
|
|||||||||
- Benang
terpil
|
3
|
bh
|
2,000
|
6,000
|
|||||||||
- Tukang
|
16
|
Hok
|
100,000
|
1,600,000
|
|||||||||
- Pekerja
|
24
|
Hok
|
70,000
|
1,680,000
|
|||||||||
JUMLAH
RENCANA ANGGARAN BIAYA PENDAMPINGAN APBDes
|
50,000,000
|
||||||||||||
TOTAL
RENCANA ANGGARAN BIAYA PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA
|
150,000,000
|
||||||||||||
Sukarapih, 23 April 2015
|
|||||||||||||
KEPALA DESA
SUKARAPIH
|
|||||||||||||
SURATMAN
|
|||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar