Selasa, 26 Mei 2015
Senin, 04 Mei 2015
KEGIATAN PEMBINAAN REMAJA
SAFARI DA’WAH KE-21
PONDOK PESANTREN MODERN AL-IHYA
CIGUGUR, KUNINGAN
KE DESA SUKARAPIH KECAMATAN CIBEUREUM
Safari Da’wah merupakan kegatan rutin yang
dilaksanakan oleh pesantren Al-Ihya setiap tahunnya. Tujuan utama diadakannya
kegiatan ini adalah sebagai latihan kepada santri/siswa dalam mengamalkan ilmu
di masyarakat. Kegiatan Safari Da’wah tahun 2015 ini dilaksanakan di Desa
Sukarapih dan Sumurwiru yang merupakan Safari Da’wah ke-21. Desa Sukarapih dan
Sumurwiru sendiri terletak di Kecamatan Cibeureum Kuningan.
Kegiatan Safari Da’wah ke-21 dilaksanakan selama
satu pekan, dimulai tanggal 7 Maret sampai 15 Maret 2015. Kegiatan utama Safari
Da’wah ini adalah praktek mengajar kepada anak-anak usia dini oleh santri kelas
4 dan 5. Tim Safari Da’wah yang terdiri atas santri kelas 4 dan 5 tiba di Desa
Sukarapih pada hari sabtu, 7 Maret 2015. Kegiatan yang dilakukan pada hari
pertama ini lebih kepada persiapan dan adaptasi dengan tempat yang akan
dijadikan Basecamp selama kegiatan Safari Da’wah ini.
Pembukaan kegiatan safari Da’wah dilaksanakan pada
hari Minggu, 8 Maret 2015 dan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Sukarapih di
Masjid Baiturohim, Dusun Sukaraja. Dalam sambutannya Bapak Kepala Desa
menyampaikan rasa syukur karena Safari Da’wah bisa dilaksanakan di Desa
Sukarapih dan berpesan kepada Santri untuk semangat dalam melaksanakan kegiatan
safari Da’wah ini. Hal serupa disampaikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren dalam
sambutannya. Setelah pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan silaturahmi dengan
tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Desa Sukarapih.
Kegiatan Safari Da’wah terbagi ke dalam dua
agenda yaitu agenda rutin dan agenda besar (big event). Agenda rutin
merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin setiap harinya meliputi
Majlis Ta’lim, senam santri, kultum subuh, dan praktek mengajar. Senam santri
dilaksanakan setiap paginya berpusat di alun-alun Desa Sukarapih. Kegiatan ini
diperuntukan bagi santri peserta Safari Da’wah dan masyarakat sekitar yang
ingin mengikuti. Kultum Subuh dilaksanakan setiap selesai Shalat Subuh di
beberapa Masjid/mushola yang ada di Desa Sukarapih. Adapun praktek mengajar
dipusatkan di dua lokasi, yaitu Masjid Baiturohim dan Masjid Hikmatul Amaliyah
Desa Sukarapih. Kegiatan praktek mengajar ini dilakukan siang hari dari mulai
jam 13.00 sampai 17.30 sore hari.
Selain kegiatan rutin, terdapat kegiatan-kegiatan
besar (big even) yang dilaksanakan selama kegiatan Safari Da’wah. Kegiatan
tersebut meliputi Tabligh Akbar, Seminar “Say No to Drugs”, Olimpiade
Mata Pelajaran untuk SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat se-Kecamatan
Cibeureum dan Cibingbin, Lomba-lomba antar anak-anak, Pentas seni, pelatihan
pembuatan susu jagung, dan penanaman pohon. Berkat ridho Allah SWT dan dukungan
dari berbagai pihak semua kegiatan bisa dilaksanakan dengan baik. Dalam
mensukseskan kegiatan Safari Da’wah ini panitia didukung oleh pihak-pihak lain
meliputi Buana Grafika Kuningan, Fajar Toserba, Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kuningan, Universitas Islam Al-Ihya (Unisa), Departemen Pertanian, Perikanan,
dan Peternakan Kuningan, Jema’ah pengajian Masjid Al-Ma’mur, Jema’ah pengajian
masjid Al-Jihad, Jema’ah pengajian Masjid Al-Falah, Jema’ah pengajian Masjid
Syiarul Islam, Zigma Komputer, MTs N Model Cigugur, dan pihak-pihak lainnya
yang tidak bisa disebutkan satu persatunya.
PERDES APBDES DESA SUKARAPIH 2015
PEMERINTAH DESA SUKARAPIH
KECAMATAN CIBEUREUM
KABUPATEN KUNINGAN
Jalan Raya Desa Sukarapih-Kec.Cibeureum Kode Pos 45588
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
PERATURAN
DESA SUKARAPIH
NOMOR 04 TAHUN 2015
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
T
E N T A N G
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)
TAHUN
ANGGARAN 2015
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
KEPALA
DESA SUKARAPIH
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor
20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa dan ketentuan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
2015, Kepala
Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
|
||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Sukarapih tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Sukarapih tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
|
||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
|
||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Peraturan Meneteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Desa;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006
tentang Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Cara Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun
2015;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
8.
|
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Dengan Kesepakatan
Bersama
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SUKARAPIH
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA SUKARAPIH
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Pendapatan Desa
|
:
|
Rp.
|
||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Belanja Desa
|
||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
:
|
Rp.
|
||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bidang
Pembangunan
|
:
|
Rp.
|
||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
|
:
|
Rp.
|
||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
|
:
|
Rp.
|
||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Bidang Tak
Terduga
|
:
|
Rp.
|
||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah
Belanja
|
:
|
Rp.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Surplus
|
:
|
Rp.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Pembiayaan
Desa
|
||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Penerimaan
Pembiayaan
|
:
|
Rp. 0,-
|
||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Pengeluaran
Pembiayaan
|
:
|
Rp.
|
||||||||||||||||||||||||||||
Selisih Pembiayaan/Defisit
|
:
|
Rp.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran
Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa
dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di
|
:
|
Sukarapih
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Pada tanggal
|
:
|
11 Maret 2015
|
|||||||||||||||||||||||||||||
KEPALA
DESA SUKARAPIH
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
SURATMAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Diundangkan di
|
:
|
Lembaran Desa dan
Berita Desa Sukarapih
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Pada Tanggal
|
:
|
01 April2015
|
|||||||||||||||||||||||||||||
SEKRETARIS
DESA SUKARAPIH
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
HERNAWAN, S
IP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Langganan:
Postingan (Atom)