Senin, 04 Mei 2015

PERDES APBDES DESA SUKARAPIH 2015



PEMERINTAH DESA  SUKARAPIH
KECAMATAN CIBEUREUM
KABUPATEN KUNINGAN
Jalan Raya Desa Sukarapih-Kec.Cibeureum Kode Pos 45588








PERATURAN DESA SUKARAPIH
NOMOR  04 TAHUN 2015

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)
TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SUKARAPIH

Menimbang
:
a.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten  Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa dan ketentuan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2015, Kepala Desa  menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);



b.
Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;



c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa  Sukarapih tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  menjadi  Peraturan Desa  Sukarapih tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);



3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);



4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;



5.
Peraturan Meneteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Desa;



6.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa;



7.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2015;



8.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.




Dengan Kesepakatan  Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKARAPIH

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN DESA SUKARAPIH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015.









Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut :

1.
Pendapatan Desa
:
Rp. 

2.
Belanja Desa










a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
:
Rp.           

b.
Bidang Pembangunan
:
Rp. 

c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
:
Rp.   

d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
:
Rp.   

e.
Bidang Tak Terduga
:
Rp.     

Jumlah Belanja
:
Rp.                               

Surplus
:
Rp.   

3.
Pembiayaan Desa



a.
Penerimaan Pembiayaan

:
Rp.     0,-

b.
Pengeluaran Pembiayaan

:
Rp.   



Selisih Pembiayaan/Defisit


:

Rp.  
Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.











Ditetapkan di
:
Sukarapih





Pada tanggal
:
11 Maret 2015






KEPALA DESA SUKARAPIH
































SURATMAN



Diundangkan di
:
Lembaran Desa dan Berita Desa Sukarapih


Pada Tanggal
:
01 April2015







SEKRETARIS DESA SUKARAPIH

























HERNAWAN, S IP.















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar