PEMERINTAH DESA SUKARAPIH
KECAMATAN CIBEUREUM
KABUPATEN KUNINGAN
Jalan Raya Desa Sukarapih-Kec.Cibeureum Kode Pos 45588
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
PERATURAN
DESA SUKARAPIH
NOMOR 04 TAHUN 2015
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
T
E N T A N G
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)
TAHUN
ANGGARAN 2015
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
KEPALA
DESA SUKARAPIH
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 05 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor
20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa dan ketentuan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
2015, Kepala
Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
|
||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Sukarapih tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Sukarapih tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
|
||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
|
||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Peraturan Meneteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Desa;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006
tentang Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Cara Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun
2015;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
8.
|
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Dengan Kesepakatan
Bersama
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SUKARAPIH
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA SUKARAPIH
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Pendapatan Desa
|
:
|
Rp.
|
||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Belanja Desa
|
||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
:
|
Rp.
|
||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bidang
Pembangunan
|
:
|
Rp.
|
||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
|
:
|
Rp.
|
||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
|
:
|
Rp.
|
||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Bidang Tak
Terduga
|
:
|
Rp.
|
||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah
Belanja
|
:
|
Rp.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Surplus
|
:
|
Rp.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Pembiayaan
Desa
|
||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Penerimaan
Pembiayaan
|
:
|
Rp. 0,-
|
||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Pengeluaran
Pembiayaan
|
:
|
Rp.
|
||||||||||||||||||||||||||||
Selisih Pembiayaan/Defisit
|
:
|
Rp.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran
Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa
dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di
|
:
|
Sukarapih
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Pada tanggal
|
:
|
11 Maret 2015
|
|||||||||||||||||||||||||||||
KEPALA
DESA SUKARAPIH
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
SURATMAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Diundangkan di
|
:
|
Lembaran Desa dan
Berita Desa Sukarapih
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Pada Tanggal
|
:
|
01 April2015
|
|||||||||||||||||||||||||||||
SEKRETARIS
DESA SUKARAPIH
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
HERNAWAN, S
IP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Senin, 04 Mei 2015
PERDES APBDES DESA SUKARAPIH 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar